Pemerintah Desa Karanggeneng dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi terus berupaya memberikan pelayanan maksimal pada masyarakat dalam rangka meningkatkan kesadaran kepada masyarakat akan pentingnya memiliki dokumen kependudukan salah satunya Kartu Tanda Penduduk (KTP). Berbagai macam inovasi dikembangkan untuk mempermudah masyarakat dapat memiliki dokumen kependudukan. Salah satu Inovasi yang diberikan kepada masyarakat adalah Inovasi Jembut bola perekaman KTP-el ke rumah warga yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Disdukcapil untuk melakukan perekaman eKTP. Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan, menyatakan bahwa Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah kawin wajib memiliki KTP-el. Namun demikian, ada beberapa penduduk yang tidak bisa datang langsung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi karena kendala kesehatan dan usia lanjut.
Pada hari ini Selasat, 29 Juli 2025 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Ngawi melaksanakan penerapan Inovasi dengan melakukan jemput bola kepada masyarakat untuk melakukan perekaman KTP-El kepada warga di Desa Karanggeneng, Kecamatan Pitu sebanyak 4 orang yaitu :
1. KASIYO (ODGJ) alamat Dusun Balun RT 001 RW 003
2. BADRI (Kesehatan) alamat Dusun Balun RT 001 RW 003
3. KAMINAH (ODGJ) alamat Dusun Kricak RT 001 RW 005
4. TAWAR (ODGJ) alamat Dusun Kricak RT 001 RW 005
Diharapkan dengan adanya penerapan Inovasi Jemput Bola ini bisa mempermudah masyarakat yang terkendala usia dan sakit tetap bisa melakukan perekaman KTP-EL.